Tangerang District Court. Photo: Google Maps.

Seorang pria yang memiliki keterbelakangan mental diadili setelah ia tertangkap memperjual-belikan narkoba.

Wendra Purnama, 22, ditangkap karena memperjual-belikan narkoba di Jl. Tol Lingkar Luar Cengkareng di Jakarta Barat pada 25 November, The Jakarta Post melaporkan. Seorang teman nya yang bernama Hau Hau Wijaya juga ditangkap saat ditemukan memiliki sebanyak 0.23 gram sabu-sabu.

Purnama telah ke pengadilan sebanyak lima kali semenjak dirinya dituntut atas tuduhan tindak kriminal yang dimaksud – yang terakhir dia muncul di Pegadilan Negeri Tanggerang pada 25 Maret.

Dia dilaporkan kesulitan untuk berbicara selama sidang, dengan pengacaranya Antonius Baar Karwayu harus mengklarifikasi semua yang dia katakan.

Karwayu, yang bekerja pada kelompok hak asasi yang disebut sebagai LBH Masyarakat, telah meminta pengadilan untuk membebaskan klien nya mengingat keterbelakangan mental yang diderita sang klien dan membuatnya sulit untuk berkomunikasi. Dia menambahkan bahwa kantor cabang Banten dari Asosiasi Psikologi Indonesia juga setuju dengan penilaian ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.

Menurut hasil tes psikologis, Purnama didapati memiliki masalah dengan pemikiran dan juga tidak dapat berfungsi adaptif. Tingkat IQ nya kabarnya hanya 55, yang jauh dibawah rata-rata.

Sang pengacara mengklaim bahwa klien nya memiliki kesulitan membedakan mana yang baik dan buruk, benar dan salah.

Ibu Purnama yang bernama Ahua berkata bahwa anak nya telah mengalami keterbelakangan mental sejak lahir. Dia juga kaget dan bingung ketika mengetahui bahwa negara telah mengkasuskan anak nya.

Original: Intellectually disabled man on trial

Join the Conversation

1 Comment